Lalu Lintas Kendaraan Besar antara Cilincing Perparah Pencemaran Udara

Lalu Lintas Kendaraan Besar antara Cilincing Perparah Pencemaran Udara Lalu Lintas Kendaraan Besar antara Cilincing Perparah Pencemaran Udara

BERITA – Udara antara kawasan Cilincing, Jakarta Utara, semakin tercemar. Aktivitas warga semakin terganggu karena knalpot selanjutnya debu ketimbang kendaraan hebat yang melintas antara kawasan itu.

Situasi itu disadari sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Untuk menangkal udara tidak semakin tercemar, Asep Kuswanto meminta perusahaan-perusahaan untuk menyiapkan kendaraan yang membawa muatan dilengkapi atas penutup, supaya limbah atau debu ketimbang kendaraan agam itu tidak berceceran di jalanan.

“Kalau perusahaan-perusahaan yang bawa pasir, tanah, sampah itu memang harus pakai terpal, ditudungi. Jadi demi harapan tidak buat mencemari. Debu bersama pasir tidak tumpah ke mana-mana,” ujar Asep Kuswanto kepada wargelakn, Selasa (3/1).

Menurut Asep, sepantasnya setiap pertaktikan mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan bersama Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bersama Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam setiap operasional. “Nah, di UKL-UPL itu memang ada ketentuan-ketentuan ya untuk pengelolaan jagatnya,” jelasnya.

Pencemaran udara di Cilincing lagi dipicu kondisi kendaraan lagi. Asep mendorong jajaran Pemprov DKI melakukan sosialisasi agar kendaraan melakukan uji emisi. Apalagi uji emisi itu sudah diatur paling dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Walaupun memang belum menyeluruh. Tapi pelan-pelan secara masif. Kami berharap uji emisi itu bisa selaku syarat kepada perjenjangan pajak kendaraan selama parkir bayar parkir teradiluhung,” tegasnya.

Untuk melakukan hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya buat beraksi kembar dengan Dinas Perhubungan (Dishub) lagi Polda Metro Jaya agar lebih gencar melakukan uji emisi.

“Ini catatan pula ke depan bagaimana kita kerjasama dengan Dishub bersama Polda akan menindak kendaraan-kendaraan nan tidak lolos uji emisi bersama pengelolaan areanya,” tandasnya.

Sebelumnya, pengendara motor cewek yang terdiri melalui ojek online (ojol) santak buruh pabrik Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengeluh ganjaran asap knalpot melalui kendaraan agung melalui truk agung dengan kontainer santak debu berbentuk pasir yang tercecer hadapan jalanan.

Hal tercantum mengganjarankan para pengendara mengalami iritasi mata, gatal-gatal, santak mengalami kerabunan atau mata minus.