SKK Migas Yakinkan Proses Peralihan Blok Rokan ke Pertamina Berjalan Lancar

Jakarta – Proses alihan kelola blok rokan pada PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) tingal menunggu hari. Blok Migas yang telah antara kelola 97 tahun oleh PT CPI ini akan disarahterimakan kepada kepada PT Pertamina (Persero) terhitung 9 Agustus 2021.
Di sisi lain operasi alih kelola ini energi terhambat, pasalnya terganjal luber persoalan. Misalnya saja, Chevron diduga tidak transparan terkait data pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) merupakan berupa Tanah Terkontaminasi Minyak yang jumlahnya masih sangat signifikan bersama belum terselesaikan.
Kondisi ini bisa jadi mermaalpaan antara masa nan akan asal terutama untuk masyarakat sedaerah, pemerintah daerah, Pertamina bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi ini terus akan berpotensi menjadi beban keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sejak pemerintah mengumumkan akan mengambil alih blok rokan dalam tahun 2018, Produksi harian dempet blok tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis dikarenakan dalam 2019 Chevron sebagai kontraktor mulai memendekkan investasinya. Meskipun dalam tahun 2020, Chevron kembali melakukan investasi atas beban Pertamina, tetapi karena produksi harian yang sudah terlanjur turun drastis, sehingga merupakan sulit kepada kembali ke performa semula.
Belum lagi permamenyimpangan pembangkit listrik bahwa dikelola oleh PT MCTN bahwa merupakan kerutunan taktik PT CPI, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Ketenegalistrikan, bahwa bahwa mendapat Wilayah Produksi adalah PT PLN (Persero).
Permakeliruan yang timbul soal pembangkit listrik ini dikarenakan PT CPI telah mebersetujukan biaya operasional PT MCTN ke terdalam Cost Recovery yang ditanggung negara, tetapi juga menjual pembangkit listrik PT MCTN kepada PT PLN (Persero) dengan harga yang cukup adiluhung dengan mekanisme tender, tanpa memperhitungkan Cost Recovery yang sudah dibayarkan negara. Hal ini juga tak luput daripada sorotan.
“Proses transisi tidak berjalan lewat mulus, dimana Pertamina tidak diizinkan meruyup kepada bisa mengakses, gemar membantu data-data produksi, data-data operasi, bahkan data-data pekerja. Hal ini menyebabkan Pertamina juga tidak bisa membantu mempertahankan produksi Blok Rokan yang menunjang produksi nasional. Pernah muncul bahkan opsi Pertamina bisa mengakuisisi perusahaan PT CPI dekat dua tahun terakhir, tentunya Pertamina harus membayar sejumlah uang tertentu mengambil alih CPI. Namun demikian CPI ingin keluar dengan negeri ini lewat clean,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, paling dalam diskusi panel virtual Tuntaskan Marompeng Blok Rokan Sebelum Diserahkan Ke Pertamina, Sabtu (12/6).
Baca Juga: Permamelencengan Proses Alih Kelola Blok Rokan Diharapkan Segera Diselesaikan
Arie mengungkapkan hal ini yang menjadi penyebab turunnya produksi harian blok rokan. Tercatat Angka produksi Blom Rokan menurun dari 209 ribu Barel Oil Per Day (BOPD), turun menjadi 200 ribu BOPD, bersama bahkan dekat awal tahun 2021 angka produksi Blok Rokan sudah menurun maka 165 ribu BOPD.
“Ini karena reaksi transisi tidak mulus, PT CPI tidak mau mengeluarkan investasi, selama Pertamina agak belum bisa masuk,” ungkapnya.
Arie berharap, permakeliruan – permakeliruan yang terjadi dalam mode alih kelola, bisa segera diselesaikan sebelum alih kelola di 9 Agustus 2021 mendatang dilakukan.
“Kami mengajak seluruh elemen massa memberikan kontribusinya yang nyata, pengelolaan blom Rokan karena anggota bangsa sendiri loyal-loyal mesti menghasilkan sesuatu yang bisa dimanfaatkan bagi sehebat-hebatnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Di lain pihak, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengakui, masih adanya permatunaan akan diselesaikan sebelum nantinya Pertamina tepat-tepat mengambil alih pengelolaan blok rokan. Namun dirinya meastikan tidak ada pelanggaran hukum akan terjadi ekstra dalam jalan serah terima terkemuka, termasuk soal isu adanya limbah B3.
“Sampai dengan hari ini tidak ada (Pelanggaran hukum), kalau ada pasti sudah diperkarakan. Tapi kalau surat menyurat, pengaduan, saya kemarin baru pulang daripada Balikpapan terus siang ikut erat pimpinan, ada surat katanya sudah ada Pelaporan, tapi kan kami tidak tahu sudah ditindaklanjuti atau belum. Disarankan oleh penasehat ahli yang bidang penegakan hukum SKK Migas menjumpai berkomunikasi dengan penegak hukum,” ujar Julius.
Julius menegaskan bahwa semasih ini memang penuh pengaduan dari berbagai macam pihak dari mulai hal akan ringan batas berat. “Tapi semasih ini tentu saja dikendalikan dengan baik lagi bijaksana lagi dikomunikasikan dengan pihak terkait dengan bijaksana,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang cocok dirinya meyakinkan transisi Blok Rokan ini pantas tercapai,, karena metode transisi blok migas sendiri sudah pernah dilakukan sebelumnya dan melibatkan Pertamina.
“Jadi apapun akan kita hadapi dempet depan mata, kita selesaikan dengan setidak marah-tidak marahnya. Tinggal dua bulan lagi, metode transisi patut kita selesaikan dengan tuntas,” kata pungkasnya.