Terkait Bocornya Data Penbersemayam, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Terkait Bocornya Data Penbersemayam, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan Terkait Bocornya Data Penbersemayam, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Terkati dugan bocornya data penmasih Indonesia belum lama ini melahirkan Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Kominfo) tidak tinggal antap. Terlebih dugaan data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.

Kabar terkini, Kominfo telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait bocornya data pribadi mengenai 279 juta penduduk hadapan internet.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi meterusi keterangannya cukup Jumat (21/5/2021) mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil bagaikan pengelola data pribadi yang diduga bocor demi metode investigasi secara lebih mendalam bertara amanat PP 71 tahun 2019.

PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem membarengi Transaksi Elektronik (PP PSTE) membarengi Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan sistem elektroniknya mengalami gangguan serius balasan kerusakan perlindungan data pribadi untuk melaporkan dalam kesempatan terpenting kepada Kominfo membarengi pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE pula wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi ketidak terkabulan perlindungan data pribadi," tegas Dedy.

Sebelumnya Kominfo mengatakan, berdasarkan hasil analisisnya, data-data yang bocor dekat internet itu identik lewat data-data nasabah BPJS Kesehatan.

"Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi hadapan Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya ala Jumat (21/5/2021).

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik lewat data BPJS Kesehatan. Hal tercantum didasarkan akan data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, berikut status Pembayaran yang identik lewat data BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif menjumpai mencegah penyebaran data lebih luas memakai mengajukan pemutusan akses terhadap tautan menjumpai mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yaitu bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, melainkan anonfiles.com masih terus diupayakan demi pemutusan akses segera. 

Itulah upada Kominfo mengenai bocornya jutaan data pribadi dari penduduk Indonesia yang diduga dari BPJS Kesehatan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).